Author Archives: whplus

Tips agar terhindar dari jerat UU ITE Pasal 27 ayat 3

Kasus pencemaran nama baik yang dikenakan pada Prita Mulyasari, yang ditahan gara-gara menulis curhat di internet, merupakan wujud ancaman terbesar kebebasan berekspresi di Indonesia. Pencemaran nama baik dalam UU ITE terlalu eksesif. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan… Read More: Tips agar terhindar dari jerat UU ITE Pasal 27 ayat… »

Gangguan server IIX

Beberapa hari terakhir akses ke server IIX terasa lambat karena ada gangguan network upstream kami. Saat ini gangguan tersebut sudah berhasil diatasi oleh pihak datacenter dan akses ke server IIX sudah normal kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.