Tips agar terhindar dari jerat UU ITE Pasal 27 ayat 3

By | 3 June 2009

Kasus pencemaran nama baik yang dikenakan pada Prita Mulyasari, yang ditahan gara-gara menulis curhat di internet, merupakan wujud ancaman terbesar kebebasan berekspresi di Indonesia. Pencemaran nama baik dalam UU ITE terlalu eksesif. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat diajukan ke pengadilan.”

Tips sederhana untuk menghindari “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, maka sebaiknya “nama objek”  yang mau ditulis harus dipikirkan dulu.  Bisa saja dituliskan dengan sebuah plesetan atau sebuah inisial (apakah dia orang per orang, instansi, perusahaan badan hukum, organisasi, dll).